-->

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2021/2022

Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 April 2022 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022.

Sedangkan jadwal pelaksanaan skema penyelenggaraan ujian lainnya adalah sebelum akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 tergantung dari penjadwalan penyelenggara uji kompetensi, ketersediaan asesor, dan ketuntasan kompetensi yang diujikan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 

Merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Tujuan dilaksanakannya Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
  6. UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022

Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2021/2022

Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2021/2022



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

Iklan Bawah Artikel