Pendidikan Profil Guru (PPG) 2022
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembelajaran oleh guru dan tenaga kependidikan yang profesional.
Berdasarkan visi dan misi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, percaya, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Kementerian, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjabarkan visi, misi dan tujuan Kementerian dalam tujuan dan indikator kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi. Berdasarkan sasaran strategi yang akan dicapai pada tahun 2024, maka tujuan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu:
“Peningkatan kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan di seluruh jenjang”
Indikator kinerja yang menjadi alat ukur keberhasilan yaitu: “Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional”
Ditargetkan pada tahun 2024, proporsi guru dan tenaga kependidikan profesional mencapai 51,00%.
Demikianlah target pemerintah dalam meningkatkan guru dan tenaga kependidikan yang profesionalis.
Pada tahun 2022, pelaksanaan seleksi PPG telah dilakukan, bahkan pada bulan Juni tahun 2022 telah dilaksanakan pengumuman hasil seleksi akademik PPG 2022. Dengan menyatakan peserta lulus dan tidak lulus berdasarkan hasil seleksi tersebut.
Tentu kabar baik bagi peserta seleksi yang telah lulus PPG, tetapi menjadi masalah bagi peserta seleksi PPG yang belum lulus, namun para guru dan tenaga kependidikan tersebut masih mengajar di sekolah mereka masing-masing, yang mungkin dalam tanda kutip dicap belum profesional oleh pemerintah berdasarkan kriteria kelulusan PPG tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa terget pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan hanya 51% proporsi guru dan tenaga kependidikan yang profesional? Bukan menargetkan 100% guru profesional di seluruh Indonesia. Diluar alasan anggara, mungkin sistem seleksi awal PPG ini kurang tepat, sehingga tidak dapat menargetkan semua guru.
Padahal Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut seharusnya diberikan kepada semua guru yang mengajar di sekolah demi mempercepat meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia.
Bahkan bukan hanya sekali saja, karena dengan lama waktu pendidikan 3-6 bulan belum menjamin mengikatkan profesionalisme seorang guru, melihat perkembangan dunia yang dinamis termasuk dalam dunia pendidikan.
Sehingga, Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini bukan hanya ajang untuk meningkatkan penghasilan Guru. Tetapi betul-betul menambah pengetahuan dan pengalaman semua guru untuk menjadi profesional.