K3LH Dan Budaya Kerja Ketenagalistrikan
A. Penerapan K3LH
K3LH merupakan kepanjangan dari kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan hidup. K3LH juga bisa diartikan sebagai upaya untuk melindungi tenaga manusia agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat
kerja. Secara keilmuan K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja. Sedangkan secara
filosofis, K3 merupakan upaya yang
dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya terhadap hasil karya dan budaya. Keamanan,
Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua
perusahaan.Untuk itulah, kalian sebagai siswa SMK harus secara mandiri mengikuti prosedur K3 dan membiasakannya. Baik
kalian yang akan bekerja maupun yang akan berwirausaha kalian harus menerapkan K3 di segala bidang.Pada sekolah, kalian juga menerapkan saat
berada di sekolah, saat praktikum dan menggunakan benda-benda kerja. Kalian juga dapat berpikir kritis melaksanakan analisis
dan membandingkan bagaimana
kesesuaian kondisi sekolah
kalian dengan standar
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Alasan di usahakannya K3 adalah:
1. setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
Menurut Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 1970) pada pasal 3 berisi persyaratan keselamatan kerja untuk :
1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4.
memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian- kejadian lain yang berbahaya;
5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
8. mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan;
9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
17. mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya;
18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan
pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
Pada usaha pelaksanaan K3 memiliki fungsi bagi perusahaan
maupun bagi pekerja.
Adapun fungsi tersebut adalah :
1.
Sebagai panduan untuk melakukan
identifikasi dan penilaian
akan adanya risiko dan bahaya
bagi keselamatan dan
kesehatan di lingkungan kerja.
2. Membantu memberikan masukan berupa saran dalam perencanaan, pelaksanaan kerja, proses organisir, serta desain tempat kerja.
3. Sebagai panduan dalam kegiatan monitoring kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja di lingkungan kerja.
4.
Memberikan masukan berupa saran mengenai informasi, usaha edukasi dan pelatihan tentang
kesehatan dan keselamatan kerja.
5.
Sebagai panduan
dalam membuat desain pengendalian bahaya,
metode, prosedur dan program.
6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
Dalam perusahaan, beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan K3 di antaranya:
1. Tempat Kerja
Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana
tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya yang telah dirincikan. Bagian yang termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat
kerja tersebut (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja 1970).
Lingkungan kerja harus dikondisikan memadai untuk para pekerja seperti
kondisi suhu, penerangan, dan lain sebagainya untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja dan mambuat pekerja tetap dapat menjaga
kesehatan.
Lingkungan kerja adalah lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas
bekerja. Kondisi lingkungan
kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit.
2. Alat Kerja
dan Bahan
Alat dan bahan kerja disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang akan
dilakukan. Alat kerja akan digunakan oleh pekerja/siswa. alat yang digunakan oleh pekerja/siswa harus ergonomis. Alat harus menyesuaikan penggunaan bahan. Bila
menggunakan bahan yang berbahaya,
maka alat yang digunakan harus disesuaikan dilengkapi dengan alat pelindung diri yang
memadai.
3. Metode Kerja
Metode kerja pada
aktivitas di industri diwujudkan dalam bentuk SOP. SOP merupakan kepanjangan dari Standar Operasional
Prosedur yang merupakan sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan,
dan menertibkan pekerjaan yang sedang ditangani. Selain itu pekerjaan
akan lebih efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga
dengan baik.
Bahaya dapat diartikan yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian, dan sebagainya). Jadi bahaya di tempat kerja dapat diartikan sebagai sumber-sumber di tempat kerja berupa keadaan atau kegiatan yang berpotensi mengasilkan keadaan cidera atau kecelakaan kerja, dan mungkin juga menyebabkan penyakit akibat kerja. Bahaya erat kaitanya dengan risiko, yang dapat diartikan sebagai akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Potensi diartikan sebagai kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan; kekuatan; kesanggupan; daya. Potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden bahaya yang mempunyai akibat berupa kerugian. Risiko bahaya adalah kemungkinan terjadinya kombinasi dan konsekuensi dari suatu kejadian bahaya.Sebelum kita mencari tahu faktor-faktor dari bahaya, berikut adalah bagian dari bahaya yang terbagi menjadi dua yaitu bahaya keselamatan dan bahaya kesehatan.
1.
Bahaya
keselamatan ialah suatu potensi bahaya yang dapat menghasilkan risiko langsung sehingga
mengakibatkan kecelakaan langsung
seperti menimbulkan cedera seperti luka bakar, luka sayat, patah tulang, cedera punggung, atau bahkan kematian.
Contoh dari penyebab
bahaya keselamatan ditunjukkan sebagai berikut :
a. Terpeleset karena lantai licin
b.
Tersandung karena ada kabel yang mejuntai di lantai
c. Bahan kimia yang meledak
d. Bagian mesin yang bergerak seperti
mata bor
e. Menangkat beban yang melebihi kemampuan
2.
Bahaya
kesehatan adalah potensi bahaya yang dapat menghasilkan dampak jangka panjang pada kesehatan seseorang atau dapat juga
menyebabkan sakit akibat kerja. Contoh dari akibat
terjadinya bahaya kerja yaitu seseorang yang kehilangan kemampuan mendengar
yang diakibatkan suara yang berisik dari mesin. Contoh lainnya yaitu
pada seorang pekerja yang timbul penyakit pernapasan setelah bekerja pada lingkungan zat kimia berbahaya
dengan APD kurang memadai.
Beberapa jenis bahaya dalam K3 yaitu
(K. Ima Ismara and Eko Prianto 2016):
a.
Bahaya Jenis
Kimia (Chemical Hazard)
Adalah segala
situasi atau aktivita
yang berasal dari bahan-bahan yang dihasilkan selama
proses produksi.
b. Bahaya Jenis Fisika
(Physical hazard)
kualitas udara
ruangan, jamur, kebisingan, radiasi, temperature
c.
Bahaya Jenis Kelistrikan (Electrical hazard)
Hampir tidak ada tempat kerja
yang tidak menggunakan listrik, baik dari segi ketersediaan jaringan listrik maupun alat-alat yang menggunakan energi
listrik. Energi listrik sendiri dapat
menimbulkan berbagai risiko berbahaya seperti hubungan singkat (korslet), kebakaran, dan sengatan listrik.
d.
Bahaya Jenis Biologi (Biological hazard)
adalah bahaya yang berasal dari unsur-unsur biologi seperti flora dan fauna yang ada di lingkungan kerja maupun dari aktivitas kerja. Jenis bahaya ini lazim ditemui di industri yang bergerak di bidang makanan, farmasi, pertanian, pertambangan, dan minyak dan gas bumi.
e. Bahaya Jenis Radiasi
(Radiation hazard
f.
Bahaya Jenis
Psikologi (Psycological hazard)
Ketika pekerjaan kelistrikan sudah dilaksanakan secara
baik, terkadang tetap ada kecelakaan
kerja yang mungkin diakibatkan kelalaian. Untuk menangani keadaan tersebut, maka harus dilaksanakan dengan cara yang
tepat. Menurut KBBI Daring, darurat diartikan
sebagai keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya,
kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera; keadaan terpaksa;
keadaan sementara. Dalam K3,
prosedur keadaan darurat adalah tata cara yang digunakan dalam menangani
keadaan darurat.
Jika terjadi keadaan
darurat maka, lakukan
sesuai standar perusahaan. Sebagai contoh dilakukan tindakan sebagai
berikut :
1. SEGERA: segera menghentikan pekerjaan
jika terjadi keadaan darurat atau terdengar alarm peringatan keadaan
darurat.
2. HINDARI: sifat kepanikan harus
diindari karena harus bisa berfikir kritis dan logis untuk keadaan
darurat;
3. IKUTI: ikuti instruksi seuai SOP dan dan bekerjasama dengan orang yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
4. MATIKAN: matikan semua peralatan
kerja terutama untuk kelistrikan. Di bidang kelistrikan sering terdapat tombol emergency yang ditekan untuk
mengkhentikan proses jika terjadi keadaan darurat.
5. JANGAN: jangan melakukan penundaan
untuk segera meninggalkan area berbahaya. Pennundaan itu dapat berupa mencari benda berharga, dan lain sebagainya. Jangan masuk ke area
berbahaya sampai benar-benar
dipastikan aman.
6. PERGI: Ke daerah terbuka dengan jarak
yang jauh dari area yang berbahaya dan jangan
sampai menghalangi petugas penyelamat.
7. JANGAN: jangan masuk kembali ke area
berbahaya terjadinya insiden sampai keadaan benar-benar aman.
Di industri semua pekerjaan sudah terencana dan terukur, penerapan keselamatan dan kesehatan
kerjapun telah dilaksanakan dan selalu diingatkan berbagai peringatan. namun tetap ada kecelakaan kerja seperti
tersengat listrik, tersayat, terpeleset, tersandung dan lain sebagainya. Ini menandakan bahwa harus ada gerakan yang
bersumber dari pekerja dan tidak hanya dari sisi eksternal
seperi manajemen perusahaan.Untuk itulah budaya- budaya
ndustri harus dibangun
untuk mennunang keselamatan kerja dan penigkatan produktifitas.
Budaya 5R adalah singkatan dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin. kegiatan ini adalah kegiatan sederhana yang diaplikasikan mendasari di kegiatan di industri sehingga menjadi kebiasaan dan tercipta budaya kerja industri. 5R tidak hanya menjadi slogan namun harus dijiwai dan diterapkan di sekolah utuk membiasakan budaya ini.
5R adalah suatu metode yang digunakan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Ringkas
Ringkas adalah aktivitas menyingkirkan benda-benda yang tidak diperlukan sehingga segala benda yang ada di lingkungan kerja hanyalah benda yang benar-benar dibutuhkan dalam kegiatan bekerja.
2. Rapi
Begitu kompleksnya pekerjaan, benda-benda yang digunakan
dalam bekerja harus
diposisikan sesuai posisi yang telah ditetapkan sehingga sudah siap
digunakan pada saat diperlukan
3. Resik
Resik yang berarti bersih adalah kegiatan membersihkan peralatan dan
lingkungan kerja sehingga segala peralatan dan lingkungan kerja tetap terjaga dalam keadaan baik
4. Rawat
Rawat adalah aktivitas mempertahankan hasil dari 3R (Ringkas, Rapi, Resik) sebelumnya
5. Rajin
Rajin merupakan proses memeliharaan kedisiplinan pribadi masing- masing pekerja dalam menjalankan seluruh tahapan 5R.
Penerapan 5R harus dilaksanakan secara bertahap sesuai urutannya. Jika tahap pertama ringkas tidak dilakukan dengana baik, maka tahap berikutnya tidak dapat dijalankan secara maksimal dan seterusnya.
Dimana 5R dapat diterapkan???
5R dapat diterapkan diseluruh tempat kerja, bahkan di rumah kita sendiri karena pada hakekatnya semua orang senang dan nyaman bekerja di tempat yang bersih, rapi, aman dan nyaman. 5R merupakan teori yang sangat sederhana. Mudah dimengertioleh semua orang dan sangat mudah diterapkan. Lalu bagaimana cara menerapkan dengan baik?????
Mengapa 5R penting?????
Sebenarnya filosofi melaksanakan 5R adalah untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang sangat tinggi. Efisiensi sangat berhubungan dengan biaya ( cost) sedangkan efektif sangat berhubungan dengan waktu. Apakah itu sulit?? sebenarnya tidak …..karena tidak membutuhkan biaya yang besar atau murah ….selain itu kalua diterapkan denan baik akan memberikan citra yang positif. Selain itu 5R dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, rapi, bersih, aman, nyaman dan menyenangkan yang akan membentuk personl yang disiplin, sikap kerja yang positif, budaya kerja yang positif, peka dan kreatif. Yang selanjutnya akan membentuk budaya disiplin.
Bagaimana cara menerapkannya???
Meskipun mudah dan murah akan tetapi kunci dari pelaksanaannya adalah komitmen dan kepedulian terhadap lingkungan kita…..komitmen tentu saja yang berhubungan dengan pimpinan ( Guru ) sedangkan kepedulian sangat berhubungan erat dengan karyawan ( Siswa) yang ada di lingkungan pekerjaan ( Sekolah ), dan terlibat aktif seluruhnya…..sehingga butuh kebersamaan dari seluruh karyawan.
Adapun tahapan – tahapan pelaksanaan 5R sebagai berikut:
1. Persiapan :
a. Komitmen
b. Pembentukan struktur organisasi
c.
Sosialisasi
2. Penerapan
3. Evaluasi
Sebelum dilakukan evaluasi,
terlebih dahulu dilakukan
pembinaan secara berkala.
Setelah itu baru dilakukan evaluasi secara berkala
pula.
4. Pembudayaan
Rajin akan terwujud apabila 5R sudah menjadi budaya. Untuk mewujudkan 5r
menjadi budaya dibutuhkan tahapan –
tahapan anatara lain : setelah 5Rdilaksanakan secara bertahap, akan menjadi kebiasaan melaksanakan 5R,
selanjutnya dilakukan evaluasi berkelanjutan
sehingga menunjukkan bahwa 5R
sudah menjadi budaya
kerja di tempat kerja
/ sekolah.