-->

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang ada saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.



Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK?

Pemerintah membuka kesempatan bagi;

  • Guru honorer disekolah negeri dan swasta yang terdaftar dalam dapodik 
  • Lulusan pendidikan profisi guru yang saat ini tidak mengajar


Apa yang membuat seleksi guru PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya?

TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA 

  • Formasi guru PPPK terbatas.
  • Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
  • Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar. 
  • Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah.


TAHUN 2021

  • Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. 
  • Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
  • Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).
  • Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  • Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

Iklan Bawah Artikel