Syarat dan Ketentuan berlaku pada Satu Pendidikan yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka
19 June 2020
Edit
1. Tahun ajaran baru TETAP dimulai pada bulan Juli 2020. Ini tidak berpengaruh pada metode Belajar Dari Rumah (BDR).
2. Untuk daerah zona merah, kuning dan oranye yang mewakili situasi 94% peserta didik, tetap melakukan BDR. Dilarang tatap muka.
3. Semua keputusan menyekolahkan anak atau tidak, ada di tangan orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa anak untuk masuk sekolah, bila orang tua merasa tidak nyaman.
4. Untuk daerah zona hijau yang mewakili situasi 6% peserta didik, boleh melakukan pembelajaran tatap muka, namun dengan melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Penjelasannya di bawah ini
HANYA UNTUK ZONA HIJAU (atau bila daerah tersebut berubah dari zona kuning/oranye ke zona hijau) :
A. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi (selama 2 bulan). Jika aman, lanjut ke masa kebiasaan baru.
B. Waktu mulai pembelajaran tatap muka untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs : paling cepat bulan Juli 2020. Masa kebiasaan baru : September 2020.
Bila aman, barulah SD, MI dan SLB boleh buka yaitu paling cepat bulan September 2020. Masa kebiasaan baru : November 2020.
Bila aman, barulah PAUD boleh buka yaitu paling cepat bulan November 2020. Masa kebiasaan baru : Januari 2021.
C. Kondisi kelas : untuk Pendidikan Dasar dan Menengah : jaga jarak min 1,5 meter, maksimal 18 murid per kelas. Untuk SLB : jaga jarak min 1,5 meter, maksimal 5 murid per kelas. Untuk PAUD : jaga jarak min 3 meter, maksimal 5 murid per kelas.
D. Jadwal pembelajaran dengan sistem shift ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai situasi dan kebutuhan.
E. Perilaku wajib :
- Pakai masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dan wajib diganti setiap 4 jam selesai dipakai atau bila sudah lembab.
- Cuci tangan pakai sabun dan memakai handsanitizer.
- Jaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik.
F. Kondisi medis warga sekolah dan keluarganya harus sehat, bila mengidap Comorbid (mis : diabetes atau hipertensi) harus dalam kondisi terkontrol. Tidak mengidap gejala Covid-19.
G. Dalam masa transisi : kantin dilarang buka, kegiatan olahraga dan ekskul dilarang, ortu dilarang menunggui siswa, dilarang istirahat di luar kelas, dilarang mengadakan pertemuan orang tua murid dan dilarang mengadakan pengenalan lingkungan sekolah.
Bila masa kebiasaan baru sudah boleh, maka kegiatan di atas boleh dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kecuali olahraga yang menggunakan alat yang dipegang oleh banyak orang dan tidak memungkinkan untuk jaga jarak misalnya basket atau senam lantai, ini tetap dilarang.
H. Bagi semua sekolah pada semua zona, wajib menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan seperti : toilet yang bersih, sarana cuci tangan pakai sabun, handsanitizer, penyemprotan disinfektan secara rutin, dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat seperti Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit, menerapkan pengukuran suhu tubuh, dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Untuk Perguruan Tinggi:
1. Tahun akademik tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Untuk kampus keagamaan dimulai pada bulan September 2020.
2. Semua pembelajaran, baik teori maupun praktek, dalam bentuk daring. Jika tidak memungkinkan untuk daring, maka mata kuliah tsb diletakkan di bagian akhir semester.
3. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengijinkan mahasiswa ke kampus untuk penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi ataupun tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik/vokasi serupa, jika memenuhi protokol kesehatan dan sesuai dengan kebijakan dari Dirjen terkait.
Perubahan Zona Suatu Daerah
Bila ada ketambahan pasien di daerah tersebut dan bila daerah menjadi zona kuning, maka semua kegiatan pada semua satuan pendidikan dihentikan dan kembali pada BDR hingga situasi membaik.
Bila ada anak yang terinfeksi di sekolah, maka sekolah wajib ditutup, Puskesmas dan Dinkes berkoordinasi untuk menangani, dan dilakukan tracing pada anak yang sakit (lingkungan rumah dan sekolahnya).
Akan dikeluarkan Surat Keputusan, Petunjuk Teknis Tertulis untuk Pemda dalam penerapan hal-hal tersebut di atas. Juga Kemendagri akan meluncurkan 2000 video tentang protokol tatanan baru sebagai alat belajar yang efektif bagi masyarakat.
Mengapa PAUD menjadi yang paling terakhir dibuka? Karena anak PAUD belum dapat melakukan social distancing dengan baik dan benar.
Sumber informasi : Kemendikbud, Kemen PMK, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes.
#BersamaLawanCorona