-->

Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19


Sejak kemunculan kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia tanggal 2 Maret 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif dan meninggal masih terus meningkat. Pandemi COVID-19 berdampak sistemik dan mengganggu hampir seluruh aspek kehidupan manusia termasuk  di bidang pendidikan. Secara global, United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melaporkan pada tanggal 20 April 2020 sudah 191 negara menutup satuan pendidikan dengan 1,575,270,054 peserta didik terdampak. Di Indonesia Pandemi  COVID-19 berdampak pada 646.192 satuan pendidikan, 68.801.708 Peserta Didik, dan  4.183.591 Pendidik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai Pendidikan Tinggi,  Pendidikan Khusus, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pendidikan Keagamaan.

Dalam menanggulangi dampak COVID19, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Kebijakan ini berdampak langsung terhadap kegiatan yang bersifat komunal atau menghimpun orang banyak dalam suatu tempat. Satuan pendidikan merupakan institusi yang diliburkan dan peserta didik melakukan proses pembelajaran dari rumah.
  
Dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak.  

Sampai saat ini seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menerapkan kebijakan  pendidikan selama masa darurat, terutama kebijakan BDR. Dalam memberikan panduan pelaksanaan BDR, Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) bekerjasama dengan UNICEF Indonesia dan Resilience Development Initiative (RDI) dengan dukungan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak, Konsorsium Pendidikan Bencana (KPB), KYPA, Save The  Children Indonesia (SCI), Wahana Visi Indonesia (WVI), Plan International Indonesia (PII), Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (ASAH PENA), Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMOLEC), Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP), serta berbagai lembaga lainnya yang tergabung dalam Klaster Pendidikan di Indonesia menyusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19.  

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan; melindungi warga satuan Pendidikan; mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan Pendidikan dan Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali. 

Pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR, serta oleh Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR. Pedoman ini berlaku selama masa darurat COVID19 berlangsung.

Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk: 
  1. Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;
  4. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat 
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yaitu:
  • Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR; 
  • Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  • BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  • Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik; 
  • Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
  • Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;
  • Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

Iklan Bawah Artikel