-->

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). 

Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Maksud dan Tujuan 
Tujuan diterbitkannya juklak verval PTK adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, seperti dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan agar verval PTK segera selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:
  1. Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;
  2. Sebagai bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/BPKLN, sampai ke PDSPK;
  3. Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan tentang syarat-syaratyang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat dapat tercapai; Sebagai bahan panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.

Status Penerbitan NUPTK

















Perbaikan Data Master
Dokumen persyaratan perbaikan data master disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait dengan tipe file gambar (.jpg atau .png). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi Verval PTK. Memilih salah satu dokumen yang sesuai dengan jenis perubahan:
  1. Kartu Keluarga.
  2. Akte Kelahiran.
  3. Buku Nikah.
  4. KTP.
  5. Ijazah.
Perbaikan data master diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi).


Perbaikan Foto
  1. GTK mempersiapkan file pas foto terbaru dengan tipe gambar (.jpg atau .png), ukuran file maksimal 200 kb.
  2. Operator sekolah melakukan upload file pas foto dan mengirimkan perbaikan foto.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

Iklan Bawah Artikel