-->

Landasan dan Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 2013.

Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 dan Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 2013.



Landasan Pengembangan Kurikulum 2013 
Pengembangan Kurikulum 2013 dilandasi secara filosofis, yuridis, dan konseptual sebagai berikut:

1) Landasan Filosofis.
Yang pertama, Filosofis pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
Yang kedua, Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.
 
2) Landasan Yuridis. 
Yang pertama, RPJMM 2010-2014 Sektor Pendidikan, tentang Perubahan Metodologi Pembelajaran dan Penataan Kurikulum.
Yang kedua, PP. No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Yang ketiga, INPRES No. 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, Penyempurnaan Kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.

3) Landasan Konseptual. 
Yang pertama, Relevansi Pendidikan (link and match).
Yang kedua, Kurikulum berbasi Kompetensi dan Karakter.
Yang ketiga, Pembelajaran Kontekstual (contestual teaching and learning).
Yang keempat, Pembelajaran Aktif (student active learning).
Yang kelima, Penilaian yang valid, utuh dan menyeluruh.


Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 2013 
Sesuai dengan kondisi negara, kebutuhan masyarakat, dan berbagai perkembangan serta perubahan yang sedang berlangsung dewasa ini, dalam pengembangan kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
1) Pengembangan kurikulum dilakukan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik. 
3) Mata pelajaran merupakan wahana untuk mewujudkan pencapaian kompetensi.
4) Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional dan kebutuhan masyarakat, negara, serta perkembangan global.
5) Standar Isi dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan.
6) Standar proses dijabarkan dari Standar Isi.
7) Standar Penilaian dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi, dan Standar Proses.
8) Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan kedalam Kompetensi Inti.
9) Kompetensi Inti dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar yang di kontekstualisasikan dalam suatu mata pelajaran.
10) Kurikulum satuan pendidikan dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Tingkat nasional dikembangkan oleh pemerintah, Tingkat daerah dikembangkan oleh pemerintah daerah dan Tingkat satuan pendidikan dikembangkan oleh satuan pendidikan.
11) Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
12) Penilaian hasil belajar berdasarkan proses dan produk.
13) Proses belajar dengan pendekatan ilmiyah (scientific approach).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Tengah Artikel 3

Iklan Bawah Artikel